RUPBASAN KLAS I JAKARTA UTARA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DKI JAKARTA

Profil

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Utara sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Barang Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI, terhitung mulai tanggal 11 April 2001 telah melaksanakan kegiatan operasional administrasi menempati Gedung Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta lantai III yang bernaung di bawah Kantor Wilayah Departemen Hukum Dan HAM DKI Jakarta dan sarana berupa barang-barang bergerak (Inventaris kantor) berasal dari Lembaga Informasi Nasional (LIN).

Atas saran dan petunjuk Direktur Jenderal Pemasyarakatan maupun Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM DKI Jakarta, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Jakarta Utara beserta staf melakukan koordinasi dan pendekatan proaktif dengan pihak Pemerintah Daerah Tingkat II Jakarta Utara dan Pemerintah Daerah Tingkat I DKI Jakarta secara proaktif mengupayakan lokasi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Jakarta Utara yaitu Eks Gedung Puspenmas Kotamadya Jakarta Utara di Jalan Sungai Landak No. 7, Cilincing, Jakarta Utara.

               Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2190/2004 tanggal 24 September 2004 perihal Persetujuan Pemanfaatan Tanah dan Bangunan Eks Kantor Puspenmas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas ±1.500 m2, sejak tanggal 29 September 2004 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Utara telah menempati Kantor Baru Eks Puspenmas di Jalan Sungai Landak No. 7 Cilincing, Jakarta Utara.


Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Utara merupakan instansi untuk pelaksanaan di bidang penyimpanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman (sekarang Kementerian Hukum dan HAM).


Tugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Utara adalah melakukan penyimpanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Jakarta Utara menyelenggarakan fungsi antara lain:

- Melakukan pengadministrasian benda sitaan dan barang rampasan negara;

- Melakukan pemeliharaan dan mutasi benda sitaan dan barang rampasan negara;

- Melakukan pengamanan dan pengelolaan Rupbasan;

- Melakukan urusan surat menyurat dan kearsipan.