RUPBASAN KLAS I JAKARTA UTARA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DKI JAKARTA

Tugas dan Fungsi Pemeliharaan

    1. Petugas pemeliharaan bertugas
    1. Melakukan pemeliharaan fisik Basan dan Baran secara berkala sesuai dengan standar pemeliharaan Basan dan Baran;
    2. Menginventarisir Basan dan Baran yang memerlukan pemeliharaan khusus;
    3. Dalam melakukan pemeliharaan Basan dan Baran dapat mengikutsertakan pihak ketiga atas izin Kepala Rupbasan;
    4. Mencatat hasil pemeliharaan pada kartu pemeliharaan dan menggantungkannya pada Basan dan Baran (form 25);
    5. Mencatat hasil pemeliharaan ke dalam buku pemeliharaan (form 26);
    6. Melaporkan hasil pemeliharaan Basan dan Baran kepada Kepala Rupbasan melalui pejabat Administrasi;
    7. Mencatat dan melaporkan kepada Kepala Rupbasan untuk diberitahukan kepada instansi yang bertanggung jawab secara yuridis jika terjadi kerusakan atau penyusutan Basan dan Baran.
    1. Basan dan baran yang termasuk hewan atau tanaman yang berkembang biak sehingga jumlahnya bertambah, akan diatur lebih lanjut.
    2. Penjadwalan pemeliharaan
        a. Jenis pemeliharaan: rutin/ harian,  berkala dan insidentil.
        b. per gudang dan dilakukan untuk barang-barang yang besar karena untuk jumlah barang yang besar dan bervariasi.
    1. Jika ditemukan kerusakan ataupun penyusutan saat dilakukan pemeriksaan / pemeliharaan maka dibuatkan berita acara penyusutan dan dilaporkan ke instansi asal.
    2. Terkait sarpras pemeliharaan:  
       a. Pencatatan alat dan bahan
       b. Pencatatan pemakaian bahan
    1. Ada standar biaya pemeliharaan yang telah dihasilkan oleh Direktorat Pengelolaan Basan Baran
      Kondisi saat ini sebagian besar baran belum sepenuhnya memiliki anggaran pemeliharaan sehingga hanya dilakukan pembersihan.