RUPBASAN KLAS I JAKARTA UTARA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DKI JAKARTA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DKI JAKARTA
Tugas dan Fungsi Pemeliharaan
- Petugas pemeliharaan bertugas
- Melakukan pemeliharaan fisik Basan dan Baran secara berkala sesuai dengan standar pemeliharaan Basan dan Baran;
- Menginventarisir Basan dan Baran yang memerlukan pemeliharaan khusus;
- Dalam melakukan pemeliharaan Basan dan Baran dapat mengikutsertakan pihak ketiga atas izin Kepala Rupbasan;
- Mencatat hasil pemeliharaan pada kartu pemeliharaan dan menggantungkannya pada Basan dan Baran (form 25);
- Mencatat hasil pemeliharaan ke dalam buku pemeliharaan (form 26);
- Melaporkan hasil pemeliharaan Basan dan Baran kepada Kepala Rupbasan melalui pejabat Administrasi;
- Mencatat dan melaporkan kepada Kepala Rupbasan untuk diberitahukan kepada instansi yang bertanggung jawab secara yuridis jika terjadi kerusakan atau penyusutan Basan dan Baran.
- Basan dan baran yang termasuk hewan atau tanaman yang berkembang biak sehingga jumlahnya bertambah, akan diatur lebih lanjut.
- Penjadwalan pemeliharaan
a. Jenis pemeliharaan: rutin/ harian, berkala dan insidentil.
b. per gudang dan dilakukan untuk barang-barang yang besar karena untuk jumlah barang yang besar dan bervariasi.
- Jika ditemukan kerusakan ataupun penyusutan saat dilakukan pemeriksaan / pemeliharaan maka dibuatkan berita acara penyusutan dan dilaporkan ke instansi asal.
- Terkait sarpras pemeliharaan:
a. Pencatatan alat dan bahan
b. Pencatatan pemakaian bahan
- Ada standar biaya pemeliharaan yang telah dihasilkan oleh Direktorat Pengelolaan Basan Baran
Kondisi saat ini sebagian besar baran belum sepenuhnya memiliki anggaran pemeliharaan sehingga hanya dilakukan pembersihan.