KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DKI JAKARTA
Alur dan Syarat-Syarat Penerimaan
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS-140.PK.02.01 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
A. Prosedur Administrasi Penitipan Benda Sitaan Negara ( Basan )
Proses Penerimaan Benda Sitaan (Basan) pada Rupbasan di bagi menjadi 2 yaitu :
1. Penerimaan Basan di dalam Rupbasan.
2. Penerimaan Basan di luar Rupbasan.
Proses Penerimaan Basan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
1. Pemeriksaan berkas;
2. Penelitian / Identifikasi;
3. Penilaian;
4. Pendokumentasian;
5. Serah terima Basan.
Persyaratan Penitipan Benda Sitaan Negara ( Basan ) yaitu :
- Surat Pengantar;
- Data Basan yang diserahkan;
- Surat izin penyitaan dari pengadilan;
- Berita Acara penyitaan;
- Surat Perintah penyerahan basan dari instansi penuntut;
- Surat Pelimpahan perkara dari penyidik ke penuntut ( syarat khusus : Penitipan Basan Instansi Penuntut )
- Tiga ( 3 ) orang personil dari pihak yang menyerahkan untuk menandatangani berita acara serah terima yaitu 1 (satu) orang untuk serah terima dan 2 (dua) orang sebagai saksi.
Basan yang dinyatakan cepat rusak, berbahaya dan/atau menimbulkan biaya tinggi
Dalam hal penerimaan basan yang dinyatakan cepat rusak, berbahaya, dan/atau menimbulkan biaya tinggi, Kepala Rupbasan dapat merekomendasikan kepada instansi yang bertanggung jawab secara yuridis untuk melelang atau memusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pasal 45.