RUPBASAN KLAS I JAKARTA UTARA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DKI JAKARTA

Alur dan Syarat-Syarat Penerimaan

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS-140.PK.02.01 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

A. Prosedur Administrasi Penitipan Benda Sitaan Negara ( Basan )

Proses Penerimaan Benda Sitaan (Basan) pada Rupbasan di bagi menjadi 2 yaitu :

1. Penerimaan Basan di dalam Rupbasan.

2. Penerimaan Basan di luar Rupbasan.

Proses Penerimaan Basan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :

1. Pemeriksaan berkas;

2. Penelitian / Identifikasi;

3. Penilaian;

4. Pendokumentasian;

5. Serah terima Basan.


Persyaratan Penitipan Benda Sitaan Negara ( Basan ) yaitu :

  1. Surat Pengantar;
  2. Data Basan yang diserahkan;
  3. Surat izin penyitaan dari pengadilan;
  4. Berita Acara penyitaan;
  5. Surat Perintah penyerahan basan dari instansi penuntut;
  6. Surat Pelimpahan perkara dari penyidik ke penuntut ( syarat khusus : Penitipan Basan Instansi Penuntut )
  7. Tiga ( 3 ) orang personil dari pihak yang menyerahkan untuk menandatangani berita acara serah terima yaitu 1 (satu) orang untuk serah terima dan 2 (dua) orang sebagai saksi.

Basan yang dinyatakan cepat rusak, berbahaya dan/atau menimbulkan biaya tinggi

Dalam hal penerimaan basan yang dinyatakan cepat rusak, berbahaya, dan/atau menimbulkan biaya tinggi, Kepala Rupbasan dapat merekomendasikan kepada instansi yang bertanggung jawab secara yuridis untuk melelang atau memusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pasal 45.