KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DKI JAKARTA
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
1.1 Pasal 44 ayat (1) dan (2)
a) ayat (1) pasal ini memuat ketentuan bahwa benda sitaan harus disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara. Dari ketentuan pasal inilah dikenal nama lembaga baru “RUPBASAN†yang merupakan singkatan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
b) ayat (2) pasal ini memuat ide dasar bagaimana cara menyimpan, pejabat mana yang bertanggung jawab secara yuridis. Ayat ini juga memuat larangan pemakaian / penggunaan benda sitaan secara tidak sah.
1.2 Pasal 45 terdiri dari ayat (1) sampai dengan ayat (4), memuat ketentan yang berupa perlunya tindakan tertentu jika karena sesuatu hal benda sitaan tidak mngkin disimpan di RUPBASAN, maka benda sitaan dapat dilelang, uang hasil penjual lelang dijadikan sebagai barang bukti. Namun benda sitaan tersebut harus disisakan sebagian kecil untuk keperluan pembuktian.
1.3 Pasal 46 terdiri atas dua ayat, yaitu: ayat (1) mengatur pengembalian benda sitaan sebelum adanya keputusan Pengadilan. Sedangkan ayat (2) menunjukan aturan pengembalian benda sitaan setelah adanya keputusan Pengadilan.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam undang-undang ini yang erat kaitannya dengan materi RUPBASAN adalah pasal 37 yang mencatumkan tentang perlindungan hak milik suatu benda.
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP Dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 1983 ini terdapat 11 pasal yang memuat materi mengenai RUPBASAN. PP ini merupakan penjabaran 4 pasal dari undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Kesebelas pasal tersebut adalah pasal 1 (point 3-4); 26; 27; 28; 29; 30; 31; 32; 33; 34; dan 39. Dari Pasal pasal tersebut diatas ditemukan sebutan resmi/penamaan Instansi “RUPBASANâ€, yang merupakan singkatan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara ( Pasal 1 point 3). Pasal pasal berikutnya menjelaskan secara garis besarnya tentang organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi Rupbasan berkenaan dengan pengelolaan Benda Sitaan Negara.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I. Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan dan barang Rampasan Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Peraturan Menteri ini merupakan perubahan atas peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.05-UM.01.06 Tahun 1983 tentang Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara pada Rupbasan guna mewujudkan proses pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara yang tertib, terarah, transparan, dan akuntabel dengan tujuan untuk penegakan hukum, perlindungan HAM dan penyelamatan aset negara hasil tindak pidana.
- Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja RUTAN dan RUPBASAN. Keputusan Menteri ini memuat tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, klasifikasi dan susunan organisasi Rupbasan.
- Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS-140.PK.02.01 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Petunjuk pelaksanaan pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara telah disempurnakan ini merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, mulai dari penerimaan sampai dengan pengeluaran Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.
- Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara RI, Jaksa Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Mahkamah Agung RI dan Menteri Keuangan RI. No: 2 Tahun 2011; No: KEP/259/A/JA/12/2011; No: KEPB-10.HM.03.02 Tahun 2011; No: M.HH-10.HM.03.02 Tahun 2011; No: 199/KMA/SKB/XII/2011; No: 219/PMK.04/2011 tentang Sinkroniasi Ketatalaksanaan Sistem Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.