RUPBASAN KLAS I JAKARTA UTARA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DKI JAKARTA

Alur dan Syarat-Syarat Pengeluaran

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS-140.PK.02.01 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

A. PROSEDUR ADMINISTRASI PENGELUARAN BENDA SITAAN NEGARA ( BASAN )

Pengeluaran Basan dibagi menjadi dua yaitu :

  1. Pengeluaran Basan sebelum adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  2. Pengeluaran Basan dan/atau Baran sesudah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Khusus Instansi Penyidik Pengeluaran yang dilakukan adalah Pengeluaran Basan sebelum adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jenis Pengeluaran Basan Sebelum Adanya Putusan Pengadilan yaitu :

  1. Pengeluaran Basan berdasarkan status hukum diantaranya karena :
  • Kepentingan penyidik dan penuntut tidak memerlukan lagi;
  • Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana;
  • Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau ditutup demi hukum.

2. Pengeluaran Basan berdasarkan kondisi basan, yang disebabkan karena :

  • Basan yang dapat lekas rusak;
  • Basan yang membahayakan;
  • Basan memerlukan biaya penyimpanan yang tinggi.

Persyaratan Kelengkapan Administrasi Pengeluaran Basan

  1. Syarat Pengeluaran berdasarkan status hukum yaitu :
  • Surat Penetapan dari pengadilan;
  • Surat Pengeluaran Basan dari Instansi secara yuridis;
  • Surat tugas dari Instansi yuridis;
  • Daftar Basan yang akan dikeluarkan;
  • 3 ( tiga ) orang personil dari instansi yang mengambil untuk tandatangan berita acara pengeluaran Basan yaitu 1 ( satu ) orang untuk serah terima dan 2 ( dua ) orang sebagai saksi.

2. Syarat Pengeluaran berdasarkan kondisi basan yaitu :

  • Berita Acara hasil penelitian tim peneliti;
  • Surat rekomendasi Kepala Rupbasan kepada instansi yuridis untuk pelelangan;
  • Surat Penetapan dari Pengadilan;
  • Surat Pengeluaran Basan dari instansi yuridis;
  • Surat Tugas dari instansi yuridis;
  • 3 ( tiga ) orang personil dari instansi yang mengambil untuk tandatangan berita acara pengeluaran Basan yaitu 1 ( satu ) orang untuk serah terima dan 2 ( dua ) orang sebagai saksi.

Pengeluaran Basan dan/atau Baran Setelah Adanya Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap ( In Kracht Van Gewijsde )

Macam – Macam Pengeluaran Basan dan / atau Baran sesudah adanya Putusan Pengadilan yaitu :

  1. Dikembalikan kepada yang berhak;
  2. Dirampas untuk Negara ( dilelang , dimusnahkan, dihibahkan kepada instansi yang membutuhkan untuk dimanfaatkan )

Persyaratan Pengeluaran baik yang dikembalikan kepada yang berhak atau dirampas untuk negara yaitu :

  1. Salinan Putusan Pengadilan;
  2. Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
  3. Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
  4. Surat Tugas dari instansi yang bertanggung jawab secara yuridis;
  5. 3 ( tiga ) orang personil dari instansi yang mengambil untuk tandatangan berita acara pengeluaran Basan yaitu 1 ( satu ) orang untuk serah terima dan 2 ( dua ) orang sebagai saksi.